PENGERTIAN PPH 29 DAN CONTOH PENYELESAIAN TERBARU

 

PENGERTIAN PPH PASAL 29


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 merupakan merupakan PPh kurang bayar yang tercantum pada SPT Tahunan PPh, yang telah dikurangi kredit PPh yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. 

Setelah tahun pajak berakhir, Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk menghitung kembali, membayar, dan melaporkan apabila terdapat PPh Kurang bayar dikarenakan Wajib Pajak telah memperoleh pendapatan dari kegiatan usahanya selama satu tahun masa pajak. 
 
Lantas bagi kamu yang masih ingin mengetahui secara lengkap tentang PPh Pasal 29, mari simak penjelasan artikel dibawah ini! 



PERBEDAAN PPH PASAL 25 DAN 29

Dari sebagian kamu mungkin pernah membaca bahwa PPh 25 dan 29 masih berhubungan. Namun jangan sampai salah mengartikan karena keduanya tidaklah sama. 

PPh Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang tercantum di SPT Tahunan PPh, sedangkan PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang perhitungannya diambil dari PPh Pasal 29 dan nantinya dibayarkan untuk tahun selanjutnya.

Kemudian, PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak yang berfungsi mengurangi PPh terutang dan hasil akhirnya merupakan PPh Pasal 29 yang harus kamu bayarkan. 



SUBJEK PPH PASAL 29

Subjek Pajak merupakan pihak atau orang yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak. Pada PPh Pasal 29 yang menjadi subjeknya adalah: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
  • Wajib Pajak Badan (WPB) 

BATAS WAKTU PELAPORAN PPH PASAL 29

Tidak banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyetorkan PPh Pasal 29  dikarenakan penghasilan mereka tetap setiap bulannya dan kewajiban pajaknya telah dipotong pada  PPh Pasal 21, sehingga tidak diperlukan membayar PPh Kurang Bayar. Hal ini berbeda ketika WPOP mendapat tunjangan, bonus, pindah ke perusahaan lain, ataupun hal lainnya yang dapat menimbulkan PPh Kurang Bayar pada tahun pajak tersebut. 

Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan (WPB) wajib melaporkan sebelum 31 April setelah tahun pajak berakhir. 

Ketentuan tersebut akan berbeda ketika tahun buku beda dengan tahun kalender. Semisal tahun buku dimulai pada 1 Agustus sampai 30 Juli tahun depan. Maka, kurang bayar harus dilunasi paling lambat Oktober tahun depan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), dan November tahun depan bagi Wajib Pajak Badan (WPB). 

Setelah melaporkan SPT PPh Pasal 29, Wajib Pajak akan memperoleh bukti lapor dalam bentuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang isinya adalah sebagai berikut: 
  • Informasi Nama Wajib Pajak 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE 
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) 

TARIF PPH PASAL 29 

Berikut merupakan tarif untuk menghitung PPh Pasal 29:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) 
PPh Pasal 25 yang sudah lunas     = 0,75% x Omset / Pendapatan setiap bulan 
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh Terutang - PPh Pasal 25 yang sudah lunas
  • Wajib Pajak Badan (WPB)
Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang Tahun Lalu / 12 bulan 
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh Terutang - Jumlah Angsuran PPh Pasal 25 


CONTOH KASUS

Supaya lebih mudah memahami tarif yang sudah dijelaskan sebelumnya, kami akan memberikan beberapa kasus sebagai berikut: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu 
Pak Amar merupakan pengusaha barang pecah belah di Jawa Timur yang memiliki pendapatan sebesar Rp. 1.700.000.000 dalam setahun pada tahun 2021. 
Setelah dihitung ulang, Pak Amar memiliki kewajiban PPh kurang bayar sebanyak Rp. 13.500.000.
Oleh karena itu, Pak Amar memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan kurang bayar PPh Pasal 29 sebelum tanggal 31 Maret 2022. 

Berapa PPh Pasal 29 dan 25 yang harus dibayarkan oleh Pak Amar?


PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0,75% x Rp. 1.700.000.000
PPh Pasal 25 yang sudah lunas = Rp. 12.750.000

PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = Rp. 13.500.000 - Rp. 12.750.000
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = Rp. 750.000


  • Wajib Pajak Badan 
PT Arena merupakan perusahaan jasa di Jawa Barat yang memiliki PPh terutang sebesar Rp. 350.000.000 pada tahun 2021. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada tahun 2022, terdapat kenaikan omset sehingga PPh terutangnya menjadi Rp. 450.000.000. 

Dari kasus diatas, berapa PPh Pasal 29 dan 25 yang harus dibayarkan oleh PT Arena?

Angsuran PPh Pasal 25 = Rp. 350.000.000 / 12 bulan 
Angsuran PPh Pasal 25 = Rp. 29.166.666,67

PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = Rp. 450.000.000 - Rp 350.000.000
PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = Rp. 100.000.000 


CARA MEMBAYAR PPH PASAL 29 

Jika sudah melakukan perhitungan Kurang Bayar PPh Pasal 29, maka Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan mengajukan kode billing ke DJP secara online terlebih dahulu. Untuk metode pembayarannya bisa menggunakan internet banking, ATM, ataupun teller bank.  

Perlu diingat, terdapat kode billing yang harus kamu isi untuk membayar Kurang Bayar PPh Pasal 29. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kode setorannya adalah 411125 - 200. Sedangkan Wajib Pajak Badan kode setorannya adalah  411126 - 200. Dalam pengisian kode setoran ini diusahakan harus tepat, dikarenakan jika terdapat kesalahan maka Wajib Pajak harus mengurus kesalahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya usaha. 


SANKSI TELAT ATAU TIDAK LAPOR PPH 29

DJP telah menentukan batas telat pelaporan SPT PPh atau PPN. Wajib Pajak yang telat ataupun tidak melaporkan SPT PPh Tahunan harus siap dengan sanksi yang akan dikenakan. Sebelumnya, sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT PPh akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang diatur dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang kemudian diubah lagi dengan adanya UU No 16 Tahun 2009. 


Adapun aturan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa denda yang dikenakan akan disesuaikan pada tarif suku bunga perbulan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga sanksi yang berlaku sekarang bersifat lebih dinamis dibandingkan dengan aturan sebelumnya. 


Sekian pembahasan seputar PPh Pasal 29
Semoga mudah dipahami dan bermanfaat!