BAYAR PAJAK KENDARAAN BERAPA TAHUN SEKALI 2023
Bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi seperti motor maupun mobil, alangkah pentingnya untuk mengurus administrasi yang melekat pada kendaraan tersebut. Jika kamu mengabaikan kewajiban tersebut, bersiap-siaplah karena tilang kendaraan dapat terjadi sewaktu-waktu. Semakin lama kamu mengabaikan kewajiban pajak kendaraan, maka akan besar denda yang harus kamu bayar ke negara. Dan memungkinkan kendaraan yang dipakai akan disita oleh negara.
Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan tentang gambaran umum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif, jenis pajak kendaraan harus dibayarkan, dan tips menghindari adanya pajak progresif. Yuk simak artikel berikut!
GAMBARAN UMUM PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pemungutan pajak kepada individu atau entitas atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor pada pengertian diatas mencakup semua jenis kendaraan yang memiliki roda dan bagian yang diikatkan kepadanya, yang digunakan di berbagai jenis jalan di darat dan ditenagai oleh motor.
Subjek Pajak dalam Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
- Individu pribadi yang memiliki kendaraan bermotor;
- Badan usaha atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
- Kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
- Klasifikasi "kendaraan bermotor" adalah sebagai berikut :
- Kendaraan dengan roda beserta bagian yang tergabung yang digunakan di jalan darat.
- Kendaraan bermotor yang digunakan di air dan memiliki kapasitas isi kotor antara GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
- Namun, terdapat pengecualian untuk:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan prinsip saling menguntungkan, serta organisasi internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk pameran dan tidak dijual.
- Kepemilikan pribadi dari satu kendaraan bermotor akan dikenai pajak minimum 1% dan maksimum 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pajak akan berlaku maksimum hingga 6%.
- Kepemilikan pribadi kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya akan dikenai tarif progresif, minimum 2% hingga 10%.
- Kendaraan bermotor dimiliki oleh TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Daerah, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, serta lembaga sosial dan keagamaan, akan dikenakan tarif dengan minimum 0,50% hingga 1%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kategori alat berat, tarif pajak akan bervariasi dari minimum 0,10% hingga maksimum 0,20%.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) setara dengan 10% dari nilai bahan bakar yang dijual. Untuk transportasi umum, terdapat potongan khusus hingga 50% dari tarif yang berlaku.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengenakan biaya sekitar 12% dari nilai jual kendaraan. Namun, untuk kendaraan yang menggunakan sumber energi terbarukan, biaya ini tidak berlaku.