BAYAR PAJAK KENDARAAN BERAPA TAHUN SEKALI 2023

Bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi seperti motor maupun mobil, alangkah pentingnya untuk mengurus administrasi yang melekat pada kendaraan tersebut. Jika kamu mengabaikan kewajiban tersebut, bersiap-siaplah karena tilang kendaraan dapat terjadi sewaktu-waktu. Semakin lama kamu mengabaikan kewajiban pajak kendaraan, maka akan besar denda yang harus kamu bayar ke negara. Dan memungkinkan kendaraan yang dipakai akan disita oleh negara. 

Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan tentang gambaran umum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif, jenis pajak kendaraan harus dibayarkan, dan tips menghindari adanya pajak progresif. Yuk simak artikel berikut! 

GAMBARAN UMUM PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pemungutan pajak kepada individu atau entitas atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor pada pengertian diatas mencakup semua jenis kendaraan yang memiliki roda dan bagian yang diikatkan kepadanya, yang digunakan di berbagai jenis jalan di darat dan ditenagai oleh motor.


Subjek Pajak dalam Pajak Kendaraan Bermotor  adalah:

  • Individu pribadi yang memiliki kendaraan bermotor;
  • Badan usaha atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:

  • Kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
  • Klasifikasi "kendaraan bermotor" adalah sebagai berikut :
  1. Kendaraan dengan roda beserta bagian yang tergabung yang digunakan di jalan darat.
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan di air dan memiliki kapasitas isi kotor antara GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

  • Namun, terdapat pengecualian untuk:
  1. Kereta api.
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan prinsip saling menguntungkan, serta organisasi internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
  4. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk pameran dan tidak dijual.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor 
Jika dilihat dari metode pembayarannya, Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari dua kategori, yakni sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan merupakan pada pajak berkala yang perlu disetorkan setiap tahun kepada negara. Opsi pembayaran dapat ke SAMSAT langsung, melalui indomaret atau alfamart atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan kewajiban pajak berkala yang harus diserahkan tiap periode lima tahun sekali.

Pada pembayaran pajak ini diperlukan perubahan plat nomor kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbeda dengan jenis pajak sebelumnya, untuk PKB lima tahunan setiap individu atau badan yang wajib membayar pajak harus hadir di lokasi kantor SAMSAT untuk melakukan proses pembayaran.Hal ini terjadi karena jenis pembayaran khusus PKB lima tahunan masih belum dapat dilakukan melalui platform aplikasi SIGNAL.

TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BIAYA LAIN-LAIN
Berikut merupakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang masih berlaku pada tahun 2023, yang disesuaikan pada kondisi sebagai berikut:
  1. Kepemilikan pribadi dari satu kendaraan bermotor akan dikenai pajak minimum 1% dan maksimum 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pajak akan berlaku maksimum hingga 6%.
  2. Kepemilikan pribadi kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya akan dikenai tarif progresif, minimum 2% hingga 10%.
  3. Kendaraan bermotor dimiliki oleh TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Daerah, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, serta lembaga sosial dan keagamaan, akan dikenakan tarif dengan minimum 0,50% hingga 1%.
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor kategori alat berat, tarif pajak akan bervariasi dari minimum 0,10% hingga maksimum 0,20%.
BIAYA LAIN-LAIN 
Diluar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat biaya lain di luar pajak yang terdapat pada STNK, yaitu sebagai berikut: 

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) setara dengan 10% dari nilai bahan bakar yang dijual. Untuk transportasi umum, terdapat potongan khusus hingga 50% dari tarif yang berlaku.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengenakan biaya sekitar 12% dari nilai jual kendaraan. Namun, untuk kendaraan yang menggunakan sumber energi terbarukan, biaya ini tidak berlaku.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki besaran sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Besarnya pajak ini akan mengalami penurunan setiap tahun sejalan dengan depresiasi nilai kendaraan.

4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikelola oleh Jasa Raharja dan dikenakan sekitar Rp35.000 untuk motor serta Rp143.000 untuk mobil.

5. Ada juga biaya administrasi yang berkaitan dengan proses pergantian pelat nomor (dilakukan setiap 5 tahun) atau pergantian pemilik kendaraan. Namun, biaya administrasi ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

6. Denda Pajak Kendaraan Bermotor akan dikenakan apabila masa berlaku STNK berakhir dan belum dilakukan perpanjangan. Denda PKB sebesar 25% per tahunnya, sedangkan denda SWDKLLJ memiliki besaran sekitar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.