DAERAH YANG SUDAH HAPUS PAJAK PROGRESIF KENDARAAN 2023
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II beserta tarif pajak progresif di beberapa wilayah mulai untuk dihapuskan. BBNKB II merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk memindahkan hak kepemilikan kendaraan sebelumnya ke pengguna terkini. Sedangkan, pajak progresif adalah jenis pungutan yang didasarkan persentase tertentu dari jumlah dan nilai kendaraan yang dimiliki seseorang. Dimana semakin banyak kendaraan yang didaftarkan dengan nama yang sama, maka akan semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Keputusan untuk menghapuskan BBNKB II dan pajak progresif telah diwacanakan sejak 2022, dan keputusan itu ada di tangan gubernur masing-masing daerah. Hal ini disebabkan karena BBNKB II dan pajak progresif merupakan sumber pendapatan asli dari setiap wilayah. Dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat diketahui bahwa sebanyak 23 wilayah telah menghilangkan penerapan BBNKB II. Sementara itu, mengenai penghapusan pajak progresif, telah diim