Postingan

DAERAH YANG SUDAH HAPUS PAJAK PROGRESIF KENDARAAN 2023

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II beserta tarif pajak progresif di beberapa wilayah mulai untuk dihapuskan. BBNKB II merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk memindahkan hak kepemilikan kendaraan sebelumnya ke pengguna terkini. Sedangkan, pajak progresif adalah jenis pungutan yang didasarkan persentase tertentu dari jumlah dan nilai kendaraan yang dimiliki seseorang. Dimana semakin banyak kendaraan yang didaftarkan dengan nama yang sama, maka akan semakin besar tarif pajak yang dikenakan.  Keputusan untuk menghapuskan BBNKB II dan pajak progresif telah diwacanakan sejak 2022, dan keputusan itu ada di tangan gubernur masing-masing daerah. Hal ini disebabkan karena BBNKB II dan pajak progresif merupakan sumber pendapatan asli dari setiap wilayah. Dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat diketahui bahwa sebanyak 23 wilayah telah menghilangkan penerapan BBNKB II. Sementara itu, mengenai penghapusan pajak progresif, telah diim

SKT: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

PENGERTIAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR  Surat Keterangan Terdaftar atau yang sering disingkat SKT adalah dokumen yang diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang pertama kali mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pratama (KP2KP) untuk memberitahukan bahwasanya Wajib Pajak sudah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Surat ini dikeluarkan bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  INFORMASI PADA SKT  Melihat pengertian diatas, tentunya sebagian informasi yang termuat di dalam surat ini memiliki kegunaan yang penting, sehingga keberadaan dari surat ini diperlukan dalam kegiatan usaha Wajib Pajak. Informasi yang dimuat di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dirinci sebagai berikut:  Nama Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama Alamat

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah dan Syaratnya 2023

PENGERTIAN PEMUTIHAN PAJAK Pemutihan pajak merupakan program pengampunan pajak yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk mendapatkan keringanan, khususnya dalam bentuk penghapusan denda atau sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak. Perlu dicatat bahwa program pemutihan ini tidak selalu tersedia setiap saat, sehingga penting bagi masyarakat di Jawa Tengah yang memiliki keterlambatan membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini ketika tersedia. Masyarakat yang mempunyai kewajiban membayar pajak kendaraan sekarang cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu khawatir akan tambahan denda akibat keterlambatan. Program ini juga sering memberikan insentif dalam bentuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pihak-pihak yang ingin melakukan transfer kepemilikan kendaraan. PEMUTIHAN PAJAK DI JAWA TENGAH 2023 Pemerintah Provinsi

BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

Wajib Pajak Badan perlu mengetahui total pendapatan bersih dalam suatu tahun pajak. Pendapatan bersih dapat dihitung dengan cara mengurangkan pendapatan bruto dari usaha dengan berbagai biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan aturan yang berlaku.  Biaya yang mengurangi pendapatan bruto adalah pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan Wajib Pajak Badan yang boleh dikurangkan dari pendapatan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Biaya yang diperbolehkan mengurangi pendapatan bruto merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, serta memelihara  penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan badan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Biaya yang diperbolehkan untuk mengurangi pendapatan bruto dibagi menjadi dua kategori, yaitu biaya dengan masa manfaat tidak lebih dari satu tahun dan biaya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun. Biaya dengan masa manfaat tidak lebih dari satu tahun adalah biaya