SKT: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

PENGERTIAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR 

Surat Keterangan Terdaftar atau yang sering disingkat SKT adalah dokumen yang diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang pertama kali mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pratama (KP2KP) untuk memberitahukan bahwasanya Wajib Pajak sudah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Surat ini dikeluarkan bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

INFORMASI PADA SKT 

Melihat pengertian diatas, tentunya sebagian informasi yang termuat di dalam surat ini memiliki kegunaan yang penting, sehingga keberadaan dari surat ini diperlukan dalam kegiatan usaha Wajib Pajak. Informasi yang dimuat di dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dirinci sebagai berikut: 

  1. Nama Wajib Pajak
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama
  5. Alamat
  6. Kategori Wajib Pajak, seperti Badan, JO, Bend, dan lainnya
  7. Tanggal pertama kali Wajib Pajak terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak
  8. Kewajiban pajak sesuai keadaan Wajib Pajak. Pengisian PPN hanya dilakukan untuk Bendahara dan Pemungut PPN. PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) hanya diisikan saat penerbitan NPWP secara Jabatan untuk penerbitan SKPKB PPN KMS.
  9. Tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP terkait. Jika NPWP diterbitkan secara  jabatan, maka tanggal disamakan dengan tanggal penerbitan SKT.
  10. Tempat, tanggal, bulan, serta tahun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan.
  11. Nama, tanda tangan, serta NIP Kepala Seksi Pelayanan. Apabila SKT diterbitkan oleh KP2KP, informasi ini diisikan dengan nama, tanda tangan, serta NIP Kepala KP2KP.
KEGUNAAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR 

Setelah menyimak pengertian dan informasi yang termuat sebelumnya, bisa jadi dari sebagian dari pembaca belum mengetahui kegunaan dari adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Berikut kami sajikan poin-poin kegunaan dari penerbitan SKT: 

  • SKT Pajak berguna sebagai bukti bahwa Wajib Pajak sudah resmi terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan penerbitan SKT, Wajib Pajak lebih mudah menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • SKT Pajak memiliki peran penting sebagai persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dibutuhkan oleh perusahaan konstruksi. SIUJK merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi dalam kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Keberadaan SIUJK menjadi syarat utama bagi perusahaan konstruksi untuk mengikuti tender proyek atau menjalin kontrak kerja sama dengan pihak lain.
  • SKT Pajak memiliki peran sebagai dokumen yang mencerminkan kualitas dan kredibilitas suatu perusahaan. Keberadaan SKT Pajak memungkinkan perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka telah mendaftarkan kewajiban pajak mereka di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang tentunya membuat perusahaan menjadi lebih dipercaya dan dapat diandalkan.
  • SKT Pajak memiliki peran sebagai dokumen yang membantu dalam urusan administrasi, mengurangi tarif pajak, serta mempermudah proses pembukaan rekening. Dengan adanya SKT Pajak, Wajib Pajak dapat dengan lebih mudah mengurus berbagai keperluan termasuk perizinan usaha dan surat-surat penting lainnya, serta memfasilitasi proses-proses yang terkait dengan rekening perusahaan.
  • Dengan adanya SKT Pajak, Wajib Pajak juga berkesempatan untuk menikmati tarif pajak yang lebih rendah, seperti tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen untuk UMKM atau tarif pajak penghasilan final sebesar 2 persen bagi pekerja di sektor konstruksi.
SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

1. Pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dapat dilakukan dengan langkah berikut:
  • Mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran Wajib Pajak,
  • Mengunggah salinan digital dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP Wajib Pajak atau fotokopi akta pendirian melalui Aplikasi Registrasi yang tersedia di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dan diajukan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan memiliki kekuatan hukum.
3. Setelah permohonan diajukan, akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
4. Apabila permohonan pendaftaran NPWP disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak akan menerima dalam waktu 1 (satu) hari:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Electronic Filling Identification Number (EFIN).
5. Dokumen seperti Kartu NPWP, SKT, dan EFIN akan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak melalui salah satu dari cara berikut:
  • Melalui email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Diberikan langsung kepada Wajib Pajak.
  • Dikirim melalui pos disertai bukti resi pengiriman.
  • Dikirim melalui perusahaan ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
Berikut merupakan informasi mengenai Surat Keterangan Terdaftar yang dapat kami sajikan 
Semoga mudah dipahami dan bermanfaat!