DAERAH YANG SUDAH HAPUS PAJAK PROGRESIF KENDARAAN 2023

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II beserta tarif pajak progresif di beberapa wilayah mulai untuk dihapuskan. BBNKB II merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk memindahkan hak kepemilikan kendaraan sebelumnya ke pengguna terkini. Sedangkan, pajak progresif adalah jenis pungutan yang didasarkan persentase tertentu dari jumlah dan nilai kendaraan yang dimiliki seseorang. Dimana semakin banyak kendaraan yang didaftarkan dengan nama yang sama, maka akan semakin besar tarif pajak yang dikenakan. 

Keputusan untuk menghapuskan BBNKB II dan pajak progresif telah diwacanakan sejak 2022, dan keputusan itu ada di tangan gubernur masing-masing daerah. Hal ini disebabkan karena BBNKB II dan pajak progresif merupakan sumber pendapatan asli dari setiap wilayah. Dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat diketahui bahwa sebanyak 23 wilayah telah menghilangkan penerapan BBNKB II. Sementara itu, mengenai penghapusan pajak progresif, telah diimplementasikan di 10 wilayah. Hingga saat ini, provinsi yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif adalah sebagai berikut: 

Wilayah yang telah menghapus BBNKB II: 

  • Aceh 
  • Sumatera Utara 
  • Sumatera Barat 
  • Kepulauan Riau 
  • Jambi 
  • Bengkulu 
  • Sumatera Selatan 
  • Jawa Barat 
  • Banten 
  • Jawa Tengah 
  • Jawa Timur 
  • Kalimantan Tengah 
  • Kalimantan Timur 
  • Sulawesi Barat 
  • Sulawesi Utara 
  • Gorontalo 
  • Sulawesi Selatan 
  • Sulawesi Tenggara 
  • Bali 
  • Nusa Tenggara Timur 
  • Maluku Utara 
  • Papua Barat. 
  • Papua
Wilayah yang telah menghapus pajak progresif 

  • Aceh 
  • Sumatera Barat 
  • Riau 
  • Kepulauan Riau 
  • Kalimantan Tengah 
  • Kalimantan Timur 
  • Gorontalo 
  • Sulawesi Selatan 
  • Maluku 
  • Papua Barat

MANFAAT DENGAN ADANYA PENGHAPUSAN BBNKB II DAN PAJAK PROGRESIF 

Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan pajak progresif tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, yang kami rangkum sebagai berikut: 

  1. Mendorong masyarakat supaya lebih patuh dalam membayar pajak.
  2. Meningkatkan inisiatif masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraannya.
  3. Pemilik kendaraan terdata dengan baik, sehingga penerapan ETLE dapat optimal.
  4. Wacana subsidi pertalite berdasar cc dan NIK pemilik kendaraan dapat tersalurkan secaratepat. 
  5. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ketika masyarakat berinisiatif untuk mengurus administrasi perpajakan, dikarenakan Pendapatan dari Pajak Progresif dinilai kurang signifikan bagi daerah. 
Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat!