BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

Wajib Pajak Badan perlu mengetahui total pendapatan bersih dalam suatu tahun pajak. Pendapatan bersih dapat dihitung dengan cara mengurangkan pendapatan bruto dari usaha dengan berbagai biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Biaya yang mengurangi pendapatan bruto adalah pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan Wajib Pajak Badan yang boleh dikurangkan dari pendapatan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Biaya yang diperbolehkan mengurangi pendapatan bruto merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, serta memelihara  penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan badan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Biaya yang diperbolehkan untuk mengurangi pendapatan bruto dibagi menjadi dua kategori, yaitu biaya dengan masa manfaat tidak lebih dari satu tahun dan biaya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun. Biaya dengan masa manfaat tidak lebih dari satu tahun adalah biaya yang dikeluarkan pada tahun tersebut, seperti gaji, biaya administrasi, bunga, biaya rutin untuk mengolah limbah, dan lain sebagainya. Sementara itu, pengeluaran dengan masa manfaat lebih dari satu tahun akan disusutkan atau diamortisasi selama beberapa tahun. Selain itu, kerugian yang terjadi karena penjualan aset atau karena selisih kurs dalam suatu tahun pajak dapat dijadikan biaya yang mengurangi pendapatan bruto.

BIAYA YANG MENGURANGI PENGHASILAN BRUTO

Berikut kami sajikan biaya-biaya apa saja yang menjadi pengurang penghasilan bruto: 
  • Biaya yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan usaha mencakup:
  1. Biaya yang digunakan pembelian bahan;
  2. Biaya untuk pekerjaan atau jasa, seperti upah, honorarium, gaji, bonus, serta gratifikasi dalam bentuk uang;
  3. Biaya sewa, bunga, dan royalti;
  4. Biaya asuransi;
  5. Biaya perjalanan dinas;
  6. Biaya untuk mengolah limbah;
  7. Biaya iklan maupun promosi yang telah diatur berdasarkan PMK. Wajib Pajak wajib melampirkan daftar biaya promosi dalam laporan SPT Tahunan PPh.
  8. Biaya administrasi.
  9. Biaya Pajak tertentu yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dan Bea Materai (BM), yang diperbolehkan sebagai biaya.
  • Biaya depresiasi harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun sesuai dengan Pasal 11 UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Biaya amortisasi dalam memperoleh hak atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang diatur pada Pasal 11 UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Biaya penelitian & pengembangan yang diadakan perusahaan dengan nominal perolehan yang  wajar untuk menemukan suatu teknologi atau sistem baru yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
  • Kerugian penjualan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan.
  • Biaya atas beasiswa, pelatihan, ataupun magang untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia yang nominalnya masih dalam batas wajar, termasuk beasiswa yang diberikan untuk pelajar, mahasiswa, atau pihak lainnya yang memerlukan. 
  • Kerugian dikarenakan adanya selisih kurs mata uang asing yang diakui sesuai oleh Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
  • Piutang tak tertagih karena timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya.
  • Biaya sumbangan sebagai penanggulangan bencana tingkat nasional dan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).
  • Biaya pembangunan atas infrastruktur sosial yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP).
  • Biaya sumbangan atas fasilitas pendidikan yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP). 

BIAYA YANG TIDAK DIBOLEHKAN MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

Selain adanya kategori biaya yang diperblehkan menjadi pengurang dari penghasilan bruto, terdapat biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto, yaitu sebagai berikut: 
  • Pembagian dividen pada pemegang saham, termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis asuransi, serta pembagian atas Sisa Hasil Usaha dari koperasi untuk anggotanya;
  • Biaya untuk kepentingan pribadi (prive) pemegang saham atau anggota;
  • Pembentukan dana cadangan, kecuali dalam beberapa situasi tertentu;
  • Premi yang didapatkan dari asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, beasiswa, dan lain sebagainya;
  • Pembayaran melebihi batas kewajaran kepada pemegang saham;
  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, serta warisan;
  • Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, ataupun perseroan komanditer;
  • Sanksi administrasi berupa denda atau sejenis;
  • Pajak masukan (PM) karena adanya pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak bisa dikreditkan;
  • Biaya yang masih berkaitan dengan mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan tetapi tidak termasuk objek pajak.
  • Kerugian harta ataupun utang yang merupakan objek pajak;
  • Pajak penghasilan (PPh) yang dibebankan dan dibayarkan perusahaan selaku pemberi kerja, kecuali  PPh Pasal 26.

Hal-hal diatas merupakan kategori biaya-biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang dan tidak diperbolehkan menjadi penghasilan bruto badan. 
Semoga dapat dipahami dan bermanfaat!