PPH PASAL 22: PENGERTIAN DAN CONTOH PERHITUNGAN TERBARU


PENGERTIAN PPH PASAL 22

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak atas pembelian barang dagang. Secara umum, PPh Pasal 22 dikenal sebagai pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan barang impor, ekspor, re-impor. 

Supaya lebih jelas dalam memahami PPh Pasal 22, Kami akan menjelaskan secara rinci tentang subjek, objek, non-objek, tarif, serta contoh kasusnya dibawah ini

OBJEK DAN TARIF PPH PASAL 22

Sebagaimana yang diatur pada PMK Nomor 34/PMK.010/2017, berikut merupakan objek dan tarif pajak PPh Pasal 22: 

1. Impor Barang
Merupakan kegiatan pemasukan barang yang dilakukan oleh pihak importir. Tarif yang dikenakan bervariatif, yang dirinci sebagai berikut:
  • Importir dengan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x Nilai Impor;
  • Importir tanpa Angka Pengenal Importir (Non-API) = 7,5% x Nilai Impor;
  • Importir tanpa Angka Pengenal Importir (Non-API), termasuk barang tertentu yang tercantum pada Lampiran I PMK No. 34 Tahun 2017 = 10% x Nilai Impor;
  • Importir yang tidak dikuasai = 7,5% x Nilai Impor; 
  • Importir dengan Angka Pengenal Importir (API) untuk komoditas tertentu seperti: tepung terigu, gandum, kedelai = 0,5% x Nilai Impor.

2. Penjualan Hasil Produksi Tertentu 
Merupakan penjualan hasil produksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) dan bersifat tidak final, yang industrinya dirinci sebagai berikut: 
- Industri semen = 0,25% x DPP PPN (Tidak Final)
- Industri baja = 0,30% x DPP PPN (Tidak Final)
- Industri kertas = 0,10% x DPP PPN (Tidak Final)
- Industri otomotif = 0,45% x DPP PPN (Tidak Final) 
- Industri farmasi = 0,3% x DPP PPN (Tidak Final) 

3. Penjualan Kendaraan Bermotor
Merupakan penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh: Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), Importir umum kendaraan bermotor. 
Tarif yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah 0,45%.

4. Penjualan Migas 
Merupakan penjualan migas oleh produsen atau importir yang terdiri atas: bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas. Tarif yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut: 
- Tarif 0,25%, dari penjualan yang tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
- Tarif 0,30%, dari penjualan yang tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli bukan dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; 
- Tarif 0,30%, dari penjualan yang tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang dibeli dari Pertamina maupun bukan Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
- Tarif 0,30%, dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas; 
- Tarif 0,30%, dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas. 

5. Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengumpul
Merupakan pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau eksportir yang bergerak di bidang: 
- Kehutanan 
- Perkebunan
- Pertanian 
- Peternakan 
- Perikanan
Tarif yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah = 0,25% x Harga Pembelian (tidak termasuk PPN)

6. Penjualan Barang yang Tergolong Mewah
Merupakan penjualan barang yang dianggap mewah oleh wajib pajak badan. Pemerintah melakukan perluasan yang mengatur tentang penggolongan barang mewah yang diatur pada PMK No. 92/PMK.03/2008 sebagai berikut: 

A. Tarif PPh Pasal 22 adalah 1% dari Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
- Rumah beserta tanah yang harga jual atau harga pengalihannya diatas Rp. 30 miliar atau luas bangunannya mencapai 400 meter persegi. 
- Apartemen, kondominium, atau sejenisnya yang harga jual atau harga pengalihannya diatas Rp. 30 miliar atau luas bangunannya mencapai 150 meter persegi. 

B. Tarif PPh Pasal 22 adalah 5% dari Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM)
- Pesawat / helikopter pribadi 
- Kapal pesiar / yacht, semacamnya
- Kendaraan bermotor yang memiliki muatan kurang dari 10 orang berupa sedan,  jeep, SUV, MPV, minibus atau sejenis dengan harga jual lebih dari Rp. 2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc. 
- Kendaraan bermotor dua dengan harga jual lebih dari Rp. 300 juta atau kapasitas  silinder lebih dari 250cc.
 
7. Pembayaran atas Pembelian oleh Bendaharawan dan BUMN
PPh 22 Bendaharawan merupakan pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD). Bendaharawan Pemerintah ini melingkupi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan atau instansi pemerintah lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian. Selain itu, pembelian barang yang dilakukan BUMN / BUMD untuk kegiatan usahanya juga dikenakan PPh Pasal 22. 
Tarif yang dikenakan pada transaksi ini adalah = 1,5% x Harga Pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).

PENGECUALIAN PPH PASAL 22 

Meskipun kegiatan impor dan pembelian barang oleh badan tertentu dipotong PPh Pasal 22, terdapat pengecualian untuk beberapa transaksi yang dijabarkan sebagai berikut: 

1. Pemasukan barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan. Pembebasan barang dari pajak harus dicantumkan dalam Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh DJP.

2. Barang impor bebas bea masuk: 
  • Kawasan Berikat (daerah dimana tidak ada bea masuk yang dikenakan sampai barang dikliringkan untuk impor, ekspor, atau impor kembali) dan Production Clearance for Export Purpose (EPTE), yaitu tempat dimana barang disimpan di dalam gudang, karena importir tidak membayar bea masuk sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 dan 7 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 1969 yang telah diatur dan mengalami perubahan terakhir pada Keputusan Nomor 26 Tahun 1988; SK Nomor 2 Tahun 1973;
  • Dalam bentuk hadiah;
  • Untuk tujuan ilmiah. 
3. Pembayaran atas penyerahan barang dibebankan pada belanja negara/daerah, termasuk jumlah yang kurang dari Rp. 2.000.000 (tidak ada item jumlah baris)

4. Pembayaran untuk pembelian minyak tanah, listrik, gas, air minum/PDAM, surat, dan telepon. 


SUBJEK PPH PASAL 22 

Sebagaimana yang diatur dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983, dan telah mengalami beberapa perubahan dan diatur di dalam UU No. 36 Tahun 2008, berikut merupakan pihak-pihak yang berwenang untuk memungut PPh Pasal 22: 

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang. 
  2. Bendahara Pengeluaran dalam rangka pembayaran atas pembelian barangyang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP).
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang didelegasikan oleh KPA yang berkenaan untuk pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme Pembayaran Langsung (PL). 
  4. BUMN, yaitu Badan Usaha yang semua atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara, meliputi: PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Perusahaan Gas Negara, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel, Bank BUMN (berkenaan pembayaran atas pembelian barang untuk kegiatan usahanya).
  5. Industri dan eksportitr yang bergerak dalam sektor perkebunan, kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk kebutuhan industri atau ekspornya. 
  6. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang dari badan usaha atau orang pribadi yang memiliki izin usaha di bidang pertambangan. 
  7. Badan usaha yang bergerak di industri semen, baja, kertas, otomotif, farmasi atas penjualannya kepada distributor dalam negeri. 
  8. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan importir umum yang melakukan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. 
  9. Produsen atau importir bahan bakar minyak minyak, bahan bakar gas, pelumas,
  10. Badan usaha yang bergerak di bidang industri baja yang termasuk industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri hilir. 
  11. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatannya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan peternakan yang nantinya disalurkan kepada badan usaha industri atau eksportir. 
  12. Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 

CONTOH KASUS PPH PASAL 22 

Supaya lebih memahami penjelasan yang kami cantumkan sebelumnya, kami akan menyajikan beberapa kasus dan penyelesaiannya, yaitu sebagai berikut: 

Kasus 1 - Impor barang

PT Perdana (sudah memiliki API) melakukan impor barang dari Kanada dengan jumlah faktur sebesar $400.000. Barang yag diimpor tidak termasuk barang tertentu yang diatur didalam PMK No 16/PMK.010 Tahun 2016
Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri adalah 3% dari harga faktur dan biaya pengiriman sebesar 5% dari harga faktur. 
Bea Masuk adalah sebesar 10%, dan Bea Tambahan adalah 6%.
Kurs pajak saat itu adalah Rp. 14.500 per Dolar Amerika Serikat. 
Hitunglah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Ditjen Bea Cukai!

Penyelesaian

Menghitung Total Cost 
a Harga Faktur (Cost) = $400.000
b Biaya asuransi (Insurance) 3% x $400.000 = $12.000
c Biaya angkut (Freight) 5% x $400.000 = $20.000
CIF (a+b+c) = $432.000 

Menghitung Nilai Impor 
d CIF dalam Rupiah $432.000 x Rp. 14.500 = Rp. 6.264.000.000 
e Bea Masuk 10% x Rp. 6.264.000.000 = Rp. 626.400.000
f  Bea Tambahan 6% x Rp. 6.264.000.000 = Rp. 375.840.000
Nilai Impor (d+e+f) = Rp. 7.266.240.000

Menghitung PPh Pasal 22 (Importir sudah memiliki API) 
= 2,5% x Rp. 7.266.240.000
=  Rp. 181.656.000,-


Kasus 2 - PPh Pasal 22 Pembelian barang oleh Bendaharawan 

PT Arena yang berkedudukan di Semarang, memasok alat tulis kantor untuk Dinas Perindustrian Kota Semarang. Pada 1 Februari 2022, PT Arena menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Dinas Perindustrian Semarang dengan nilai kontrak Rp. 15.000.000 (Harga belum termasuk PPN 11%). 
Hitunglah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Dinas Perindustrian Semarang!

Penyelesaian 

1,5% x Rp. 15.000.000 =  Rp. 225.000,-



Kasus 3 - PPh Pasal 22 Penjualan Hasil Produksi Tertentu 

PT Dunia merupakan perusahaan kertas yang menjual hasil produksinya kepada PT Sandang Textile senilai Rp. 800.000.000,- (Harga sudah termasuk PPN 11%) 
Hitunglah PPh Pasal 22 yang harus dipotong dari transaksi diatas!

Penyelesaian 

DPP = 100/111 x Rp. 800.000.000
DPP=  Rp. 720.720.720,72

PPh 22 = 0,1% x Rp. 720.720.720,72
PPh 22 = Rp. 720.720,72


Berikut merupakan penjelasan seputar PPh Pasal 22 terbaru, 
Semoga dapat dipahami dan bermanfaat!