WITHHOLDING TAX DI INDONESIA
Penting untuk diketahui bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, pajak memiliki peran yang sangat krusial. Pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi suatu negara, sehingga keberadaannya menjadi sangat esensial. Tanpa pajak, negara akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Di Indonesia, diterapkan tiga jenis sistem pemungutan pajak, yakni Self Assessment Tax, Official Assessment Tax, serta Withholding System.
PENGERTIAN WITHHOLDING TAX
Withholding tax merupakan suatu mekanisme pemungutan pajak di mana pemerintah memberikan kepercayaan langsung kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara memotong atau mengurangi pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan, kemudian segera menyetorkannya kepada kas negara.
Setelah pajak dipotong atau dipungut, jumlah yang terkumpul harus disetor ke kas negara pada akhir tahun dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang mengalami pemotongan atau pemungutan pajak, dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut.
Sistem ini menjadi pendekatan efisien bagi pemerintah dalam mengumpulkan pajak, karena wajib pajak yang ditugaskan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada transaksi non-pemerintah dapat mengurangi pengeluaran yang besar dalam proses pemungutan pajak.
"Pemotong" mengacu pada jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan dari total penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Dengan demikian, hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diperoleh oleh penerima penghasilan, seperti pada kasus PPh pasal 21 dan PPh pasal 23.
Sementara itu, "pemungut" merujuk pada jumlah pajak yang dipungut dari seluruh pembayaran yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi penerima pembayaran, seperti halnya pajak penghasilan pasal 22.
KARAKTERISTIK WITHHOLDING TAX
- WP (Wajib Pajak) dan institusi pajak tidak secara aktif menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Penentuan jumlah pajak dilakukan oleh pihak ketiga atau pemberi penghasilan.
- Adanya bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagai bukti bahwa WP telah melakukan pembayaran pajak.
