WITHHOLDING TAX DI INDONESIA


Penting untuk diketahui bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, pajak memiliki peran yang sangat krusial. Pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi suatu negara, sehingga keberadaannya menjadi sangat esensial. Tanpa pajak, negara akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Di Indonesia, diterapkan tiga jenis sistem pemungutan pajak, yakni Self Assessment Tax, Official Assessment Tax, serta Withholding System.

PENGERTIAN WITHHOLDING TAX

Withholding tax merupakan suatu mekanisme pemungutan pajak di mana pemerintah memberikan kepercayaan langsung kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara memotong atau mengurangi pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan, kemudian segera menyetorkannya kepada kas negara.

Setelah pajak dipotong atau dipungut, jumlah yang terkumpul harus disetor ke kas negara pada akhir tahun dan dapat digunakan sebagai pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang mengalami pemotongan atau pemungutan pajak, dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut.

Sistem ini menjadi pendekatan efisien bagi pemerintah dalam mengumpulkan pajak, karena wajib pajak yang ditugaskan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada transaksi non-pemerintah dapat mengurangi pengeluaran yang besar dalam proses pemungutan pajak.

"Pemotong" mengacu pada jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan dari total penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Dengan demikian, hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diperoleh oleh penerima penghasilan, seperti pada kasus PPh pasal 21 dan PPh pasal 23.

Sementara itu, "pemungut" merujuk pada jumlah pajak yang dipungut dari seluruh pembayaran yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi penerima pembayaran, seperti halnya pajak penghasilan pasal 22.

KARAKTERISTIK WITHHOLDING TAX

Withholding system memiliki perbedaan dengan dua jenis sistem pemungutan pajak lainnya. Berikut merupakan karakteristik dari withholding system:
  1. WP (Wajib Pajak) dan institusi pajak tidak secara aktif menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  2. Penentuan jumlah pajak dilakukan oleh pihak ketiga atau pemberi penghasilan.
  3. Adanya bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagai bukti bahwa WP telah melakukan pembayaran pajak.

OBJEK PAJAK WITTHOLDING TAX 

Berikut adalah berbagai jenis penghasilan yang menggunakan withholding system untuk pemungutan atau pemotongan pajak:

1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan lain sebagainya. Sebagai contoh, perusahaan dapat memotong gaji yang diterima oleh karyawan sebagai pemberi lapangan kerja.

2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan seperti ekspor, re-impor, atau penjualan barang mewah.

3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan WPDN yang berasal dari pemanfaatan modal (royalti, dividen, bunga), kegiatan (hadiah, penghargaan), serta jasa (sewa dan imbalan).

4. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan pemotongan pajak dari pendapatan WP luar negeri yang berasal dari pendapatan yang bukan berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

5. PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan berupa bunga deposito, transaksi saham, dan lain sebagainya.

6. PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak dari penghasilan dengan menggunakan penghitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, hingga perusahaan asuransi luar negeri.