APA ITU PPN: PENGERTIAN PPN TERBARU
Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah suatu jenis pajak dengan tarif tertentu yang dikenakan atas konsumsi produk (barang atau jasa) tertentu.
Pajak ini dikenakan pada transaksi jual-beli produk dan bebannya ditanggung oleh pembeli atau penerima produk.
Pelaksanaan pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian menyetorkan pajak tersebut kepada negara pada awal bulan berikutnya.
Baca Juga: Pengertian, Keuntungan, Syarat Menjadi PKP
Tarif PPN
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2021, tarif PPN yang berlaku pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Mulai 1 April 2022, tarif PPN untuk setiap penjualan produk oleh Pengusaha Kena Pajak adalah 11%.
Perubahan tarif selanjutnya, yakni paling lambat pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12%.
Pengecualian untuk kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan tarif PPN sebesar 0%.
Cara Menentukan PPN Suatu Barang atau Jasa
Cara menghitung besaran PPN yang masih berlaku sejak 2023 adalah dengan rumus berikut:
PPN = DPP x 11%
DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Merupakan harga dasar produk/barang sebelum dikenakan pajak.
Objek PPN
Objek PPN meliputi sumber penghasilan yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, seperti:
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak
– Impor Barang Kena Pajak (BKP)
– Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
– Penyerahan BKP tidak berwujud dari luar pabean yang akan digunakan di dalam daerah pabean
– kegiatan membangun sendiri (KMB) yang tidak dipergunakan dalam rangka kegiatan usaha atau oleh orang pribadi atau badan.
Subjek PPN
Subjek PPN adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai pelaku pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku dan memiliki kewajiban atas objek PPN
Subjek dalam PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada penjualan produk (barang atau jasa) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tarif 11%, dan pajak tersebut dibebankan pada pembeli atau penerima barang kena pajak. Nantinya, pajak tersebut akan disetorkan kepada negara melalui Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Referensi:
Undang-Undang No 7 Tahun 2021
