Pengertian PKP , Keuntungan, dan Syarat 2023

Apa itu Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak semua pengusaha dapat digolongkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 



KEUNTUNGAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK

Pada dasarnya pengusaha yang peredaran brutonya tidak mencapai Rp. 4,8 miliar tidak diwajibkan mengajukan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pada kenyataannya terdapat beberapa pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak dikarenakan terdapat beberapa keuntungan yang akan didapatkan. Berikut beberapa keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP):

  1. Ketika sebuah usaha sudah ditetapkan sebagai PKP, usaha tersebut akan dianggap memiliki sistem yang baik, dianggap legal secara hukum, dan tertib dalam membayar pajak.
  2. Ketika sebuah usaha sudah ditetapkan sebagai PKP, usaha tersebut akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan lainnya. Tidak sedikit pengusaha kecil mendaftarkan diri menjadi PKP untuk menambah kredibilitas ketika mengikuti proyek lelang tender.
  3. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh pemerintah.
  4. Ketika suatu usaha sering bertransaksi dengan perusahaan besar dalam pengadaan material usaha, PPN yang masuk ke usaha tersebut dapat dikreditkan dan mengurangi PPN keluaran yang  wajib disetorkan ke negara.  
            BACA JUGA: Pengertian PPh Pasal 25, Tarif terbaru 2023

KONSEKUENSI MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK

Disamping keuntungan yang terlihat menggiurkan, hal tersebut tetap diiringi konsekuensi sebagai berikut:

  1. Pembayaran pajak semakin besar ketika pajak keluaran lebih besar daripada kredit pajak masukan, Disamping itu, akan muncul kewajiban untuk menyetorkan pajak lainnya ketika peredaran bruto semakin besar seperti PPh 21.
  2. Harga jual barang/jasa menjadi lebih tinggi dibandingkan pesaing non-PKP. Hal ini disebabkan adanya pemungutan PPN pada setiap transaksi penjualan yang nantinya PPN tersebut disetorkan pada negara.
  3. Menambah kerumitan dan risiko sanksi. Kerumitan disini berarti PKP wajib melaporkan laporan keuangan sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Selain itu, PKP harus menyetor dan melaporkan pajak seperti PPN Masa, PPh 21, PPh 25, SPT Tahunan Badan tepat waktu dikarenakan terdapat risiko sanksi ketika tidak melaksanakannya tepat waktu.    



      SYARAT MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai peredaran bruto setidaknya Rp. 4,8 miliar dalam setahun. Apabila memiliki peredaran bruto mencapai Rp. 4,8 miliar, pengusaha atau bisnis tersebut wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Pengusaha tidak dipersyaratkan dalam bentuk badan hukum usaha tertentu. Suatu usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), Commanditaire Vennootschap (CV), maupun bentuk usaha lainnya, berhak mengajukan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  3. Sudah melewati proses survei oleh KPP tempat pendaftaran.
  4. Sudah melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Ketika suatu usaha telah memutuskan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), alangkah lebih baiknya memahami hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Adapun hak dan kewajiban adalah sebagai berikut:

HAK SETELAH MENJADI PKP

  • Melakukan pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Meminta restitusi atau kompensasi ketika Pajak Masukan (PM) lebih besar dibandingkan Pajak Keluaran (PK).

KEWAJIBAN SETELAH MENJADI PKP

  • Memungut PPN atas penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayarkan ketika Pajak Keluaran (PK) lebih besar daripada Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan pada masa pajak berikutnya.
  • Melaporkan PPN yang terutang pada masa pajak berikutnya.

Setelah memahami tentang Pengusaha Kena Pajak, Mengambil pilihan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak ataupun tidak memiliki konsekuensi masing-masing. Dalam membuat pilihan tersebut tentunya harus mempertimbangkan banyak hal seperti skala usaha, lawan transaksi, persaingan usaha, dan hal-hal lainnya. Jangan sampai membuat keputusan tergesa karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan kemudian mengabaikan konsekuensi yang akan dihadapi kedepannya.

 

Demikian pembahasan seputar Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Semoga Bermanfaat.