PPH 25: PENGERTIAN DAN CARA HITUNG TERBARU




Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah  besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dengan adanya angsuran pajak ini, diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak untuk melunasi pajak terutang yang harus dilunasi dalam satu tahun. 

Adapun yang menjadikan PPh 25 berbeda dengan PPh lainnya, yaitu PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara perhitungannya sendiri. PPh 25 dapat diangsur setiap bulan dalam waktu setahun, mengingat tujuannya adalah meringankan Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya dalam satu tahun. 

SUBJEK DAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 25

Subjek pajak adalah pihak atau orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Adapun yang menjadi subjek PPh pasal 25 adalah sebagai berikut:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kegiatan usaha baik barang ataupun jasa.
  • Wajib Pajak Badan yang dengan kegiatan usaha.
Objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun objek PPh pasal 25 merupakan penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak melalui kegiatan usahanya. Perlu diingat bahwa PPh Pasal 25 tidak termasuk bagi wajib pajak yang penghasilannya sudah dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ataupun orang pribadi pengusaha tertentu.


TARIF PPh PASAL 25

Sebenarnya tidak ada tarif yang berlaku untuk PPh Pasal 25 dikarenakan PPh Pasal 25 tidak memotong pajak penghasilan terutang dari objek pajak, melainkan angsuran dari pajak penghasilan terutang tersebut. 

Pajak penghasilan terutang yang harus dibayarkan merupakan PPh 29, sedangkan PPh 25 diambil dari pajak penghasilan terutang dan dibagi 12 bulan. Sehingga, besar PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan memiliki nominal sama selama satu tahun sampai masa pelaporan pajak tahunan  berikutnya. 

PERHITUNGAN PPH PASAL 25

Besar angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, adalah sebesar pajak penghasilan terutang dalam setahun yang terdapat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada tahun pajak sebelumnya yang kemudian dikurangi: 
  1. PPh yang termuat dalam Bukti Potong PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
  2. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan atau Pasal 24. 
Setelah adanya pengurangan / pengkreditan PPh diatas, sisa pajak terutang dalam setahun dibagi 12 bulan dan menjadi angsuran PPh Pasal 25 dan dibayarkan selama 12 bulan kedepan hingga tiba pelaporan SPT Tahunan selanjutnya. 

PIHAK YANG MENGHITUNG PPH 25

Sebagai tambahan informasi, Indonesia menganut sistem self assesment, dimana wajib pajak merupakan pihak yang melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilannya sendiri. 

Dalam hal ini, DJP dapat menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam hal-hal tertentu, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 25 ayat 6 adalah sebagai berikut: 
  • Wajib pajak berhak mendapat kompensasi kerugian.
  • Wajib pajak memperoleh penghasilan yang tidak teratur.
  • SPT PPh tahun sebelumnya dilaporkan melewati batas waktu yang ditetapkan. 
  • Wajib Pajak diberikan perpanjangan waktu untuk menyampaikan SPT PPh Tahunan.
  • Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang menyebabkan angsuran PPh setiap bulan lebih besar dari sebelumnya.
  • Terjadi perubahan kegiatan usaha milik Wajib Pajak. 
Kementerian Keuangan juga berhak menetapkan angsuran pajak penghasilan dalam hal tertentu, yang diatur dalam UU PPh Pasal 25 ayat 7 sebagai berikut: 
  • Wajib Pajak Baru.
  • BUMN, BUMD, Wajib Pajak yang masuk bursa, dan lainnya yang diatur dalam undang-undang harus membuat laporan keuangan secara berkala.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif paling tinggi adalah 0,75% dari peredaran bruto.

CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 25

Supaya lebih memahami konsep PPh pasal 25 diatas, alangkah baiknya jika menyimak ilustrasi perhitungan yang kami sajikan dibawah ini:

Kasus 1 - PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi

Bela memiliki PPh terutang yang datanya diambil dari SPT Tahunan PPh tahun 2022 sebesar Rp. 35.000.000. Pajak penghasilan selama tahun 2022 yang sudah dipotong oleh pihak lain yaitu PPh 21, 23, dan terutang di luar negeri adalah sebagai berikut: 

PPh Pasal 21: Rp.4.500.000 
PPh Pasal 23: Rp. 5.000.000
PPh Pasal 24: Rp. 2.000.000 

Hitunglah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan Bela setelah pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022!

Penyelesaian: 

PPh terutang tahun 2022: Rp. 35.000.000

Kredit Pajak / Komponen Pengurang:
PPh Pasal 21: Rp.4.500.000 
PPh Pasal 23: Rp. 5.000.000
PPh Pasal 24: Rp. 2.000.000 

Jumlah Kredit Pajak tahun 2022: Rp. 11.500.000

Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 /  PPh Pasal 29 : Rp. 23.500.000

Angsuran PPh Pasal 25: 
Rp. 23.500.000 : 12 bulan = Rp. 1.958.333,33

Jadi, angsuran yang harus dibayarkan oleh Bela setelah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2022 adalah Rp. 1.958.333,33 untuk 12 bulan kedepan sampai pelaporan SPT Tahunan PPh tahun berikutnya. 


Kasus 2 - Wajib Pajak Badan 

PT Suka Mandiri memiliki PPh terutang yang datanya diambil dari SPT Tahunan PPh tahun 2022 sebesar Rp. 145.000.000. Pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain yaitu PPh 21, 22, 23, dan 24 adalah sebagai berikut: 

PPh Pasal 21: Rp. 12.000.000
PPh Pasal 22: Rp. 20.000.000
PPh Pasal 23: Rp. 7.000.000
PPh Pasal 24: Rp. 3.500.000

Hitunglah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh PT Suka Mandiri setelah pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022!


Penyelesaian

PPh terutang tahun 2022: Rp. 145.000.000

Kredit Pajak / Komponen Pengurang:
PPh Pasal 21: Rp. 12.000.000
PPh Pasal 22: Rp. 20.000.000
PPh Pasal 23: Rp. 7.000.000
PPh Pasal 24: Rp. 3.500.000

Jumlah Kredit Pajak Tahun 2022: Rp. 42.500.000

Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 / PPh Pasal 29: Rp. 102.500.000

Angsuran PPh Pasal 25:
Rp. 102.500.000 : 12 bulan = Rp. 8.541.666,66

Jadi, angsuran yang harus dibayarkan oleh PT Suka Maju setelah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2022 adalah Rp. 8.541.666,66 untuk 12 bulan ke depan sampai pelaporan SPT Tahunan PPh tahun berikutnya. 

Sampai sini cukup mudah bukan untuk memahami PPh Pasal 25, 
Semoga bermanfaat.