PPH 21: PENGERTIAN DAN CONTOH PERHITUNGAN TERBARU

 

Sebelum membahas secara lebih mendalam mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21, penting untuk memahami dasar-dasar dari konsep Pajak Penghasilan.


OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPH) 21
Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pajak Penghasilan (PPh) 21 mengacu pada pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dalam berbagai bentuk. Penghasilan yang menjadi objek PPh 21 meliputi:
Penghasilan karyawan tetap, baik teratur maupun tidak teratur.
Penghasilan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, tunjangan hari tua.
Penghasilan karyawan tidak tetap/tenaga kerja lepas, seperti upah harian, mingguan, bulanan, atau jenis upah lainnya.
Penghasilan dari pekerjaan atau jasa bukan sebagai karyawan, seperti honorarium, fee, bonus, atau imbalan sejenis.
Penghasilan peserta kegiatan, termasuk uang saku, uang rapat, uang representasi, hadiah, dan penghargaan.

Baca Juga: 



BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPh) 21
Tidak semua penghasilan menjadi objek PPh 21.Beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh 21 meliputi:
  • Sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah.
  • Hibah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  • Warisan.
  • Harta yang termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan.
  • Penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan oleh pemerintah atau Wajib Pajak dalam undang-undang.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi karena adanya kecelakaan, sakit, atau meninggalnya orang lain yang ditanggung.
  • Penghasilan lain dari luar negeri,



SUBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPh) 21
Subjek PPh 21 adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak penghasilan yang diterima. Subjek PPh 21 adalah sebagai berikut:
  • Pegawai.
  • Bukan pegawai, namun memperoleh imbalan jasa seperti: pengacara, penyanyi, pemain film, olahragawan, peneliti, pengawas proyek, anggota dewan komisaris, mantan pegawai, dan lain sebagainya.
  • Peserta kegiatan yang mengikuti kegiatan seperti: perlombaan, konferensi, pelatihan, dan lain sebagainya.



ELEMEN PADA PAJAK PENGHASILAN (PPh) 21 KARYAWAN
Dalam perhitungan PPh 21, terdapat beberapa elemen penting, yaitu:
  • Penghasilan Bruto
Merupakan total seluruh penghasilan yang diterima karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, dan tunjangan lainnya.
  • Penghasilan Netto
Penghasilan neto Adalah hasil pengurangan komponen pengurang penghasilan dari penghasilan bruto. Komponen pengurang penghasilan antara lain biaya jabatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Biaya Jabatan
Merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Besar biaya jabatan yang dapat dijadikan komponen pengurang adalah 5% dari penghasilan bruto setahun dan maksimal Rp. 500.000 dalam sebulan atau Rp. 5000.000 dalam setahun.
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Iuran BPJS juga merupakan komponen pengurang yang meliputi iuran JP BPJS dan iuran JHT BPJS.
  • PENGHASILAN KENA PAJAK DAN TIDAK KENA PAJAK
Penghasilan Kena Pajak adalah upah karyawan setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, iuran BPJS, dan lain-lain yang akan dipotong PPh 21. Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan bruto PPh 21 yang tidak dikenakan pajak.


Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK 010/2016, berikut adalah tarif PTKP terbaru yang masih berlaku pada 2023:




CARA MENGHITUNG PPh 21


Setelah memahami tentang objek PPh, bukan objek PPh, subjek PPh 21, elemen PPh 21, dan penghasilan tidak kena pajak, jika penghasilan yang kamu terima tergolong dipotong PPh 21. Kami akan paparkan tarif PPh 21 yang masih berlaku pada tahun 2023. Tarif ini direvisi sejak Januari 2022 dan diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Berikut adalah tarif lapisan PPh yang berlaku:




Berikut ilustrasi perhitungan PPh 21 Karyawan dengan metode gross dimana pajak ditanggung oleh karyawan:


Hitunglah PPh 21 yang harus dibayarkan oleh A dengan Penghasilan bruto sebesar Rp. 10.000.000/ bulan. A merupakan Wajib Pajak Tidak Kawin dan tidak punya tanggungan. A juga memperoleh tunjangan BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Penyelesaian:

Gaji Pokok (GP): Rp. 10.000.000 x 12 bulan = Rp. 120.000.000 
BPJS Kesehatan (dibayar Prshn): 4% x GP x 12 bulan = Rp. 4.800.000 
JKK BPJS (dibayar Prshn): 0,24% x GP x 12 bulan = Rp 288.000 
JKM BPJS (dibayar Prshn): 0,30% x GP X 12 bulan = Rp. 360.000
Pendapatan Bruto (PB): GP + BPJS Kesehatan + JKK + JKM = Rp. 125.448.000,- 


Pengurang (-): 
Biaya Jabatan: 5% x GP X 12 bulan = Rp. 6.000.000 
JHT BPJS (dibayar karyawan): 2% x GP x 12 bulan = Rp. 2.400.000 
JP BPJS (dibayar karyawan, Maks. Upah Rp. 9.559.600): Rp. 95.596 x 12 bulan = Rp. 1.147.152
Pendapatan Neto (PN): PB - Biaya Jabatan - JHT BPJS - JP BPJS = Rp. 115.900.848

Pendapatan Netto: Rp. 115.900.848
PTKP TK/0: Rp. 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP): PN - PTKP TK/0 = Rp. 61.900.848

Potongan PPh 21:
Tarif 5%: 5% x Rp. 60.000.000 = Rp. 3.000.000
Tarif 15%: 15% x Rp. 1.900.848 = Rp. 285.127
PPh 21 terutang Setahun= Rp. 3.285.127
PPh 21 terutang Sebulan= Rp. 273.761


Demikianlah ringkasan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan elemen-elemen penting yang terkait dengannya. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami sistem perpajakan terkait penghasilan karyawan.