PENGERTIAN PPH 29 DAN CONTOH PENYELESAIAN TERBARU

PENGERTIAN PPH PASAL 29 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 merupakan merupakan PPh kurang bayar yang tercantum pada SPT Tahunan PPh, yang telah dikurangi kredit PPh yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Setelah tahun pajak berakhir, Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk menghitung kembali, membayar, dan melaporkan apabila terdapat PPh Kurang bayar dikarenakan Wajib Pajak telah memperoleh pendapatan dari kegiatan usahanya selama satu tahun masa pajak. Lantas bagi kamu yang masih ingin mengetahui secara lengkap tentang PPh Pasal 29, mari simak penjelasan artikel dibawah ini! PERBEDAAN PPH PASAL 25 DAN 29 Dari sebagian kamu mungkin pernah membaca bahwa PPh 25 dan 29 masih berhubungan. Namun jangan sampai salah mengartikan karena keduanya tidaklah sama. PPh Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang tercantum di SPT Tahunan PPh, sedangkan PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang perhitungannya diambil dari PPh Pasal 29 dan ...